DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Satgas Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sembilan pangkalan LPG 3 kg di Kota Denpasar, Rabu (16/7/2025).

Sidak ini dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait, menyusul laporan masyarakat soal kelangkaan gas bersubsidi.

Tim menyasar pangkalan di Denpasar Timur dan Barat, seperti di kawasan Gandapura, Perumahan TNI AD, Jalan Akasia, Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, hingga Padangsambian. Tujuannya memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai ketentuan dan stok tersedia di masyarakat.

Baca juga :  Disperindag Badung Sidak Pangkalan LPG 3 kg

Koordinator Tim Pengawas, I Wayan Pasek Putra mengatakan dari hasil pengawasan, ditemukan berbagai pelanggaran antara lain, enam pangkalan memasang papan identitas tidak sesuai aturan.

Kemudian, lima pangkalan menyalurkan gas ke pengecer melebihi batas 10% dari kuota, dan empat pangkalan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga :  Disperindag Badung Sidak Pangkalan LPG 3 kg

Sementara, satu pangkalan bahkan dikenai sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) karena tidak sesuai antara nama pangkalan dengan penanggung jawab barunya.

“Pangkalan itu akan diaktifkan kembali setelah penyesuaian identitas usaha dilakukan,” ungkapnya.

Adapun dalam kesempatan itu, Tim Satgas memberikan pembinaan di lokasi, mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi HET, menyalurkan gas maksimal 10% ke pengecer, dan memasang papan nama di tempat yang mudah terlihat masyarakat.

Baca juga :  Disperindag Badung Sidak Pangkalan LPG 3 kg

Lebih lanjut Pasek Putra, menyebut seluruh pelaku usaha yang melanggar telah menandatangani surat pernyataan di atas materai, disaksikan agen dan Hiswana Migas.

Pertamina juga memperingatkan, pelanggaran berulang akan ditindak tegas dengan pengurangan pasokan hingga pemutusan kerja sama distribusi.

Editor: Agus Pebriana