DISKIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Dua Tersangka korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Kedua Tersangka akan segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kedua Tersangka berinisial INAD dan IWM diserahkan penyidik Kejari Badung pada Jumat (31/01/2025). Dalam kesempatan itu penyidik juga turut menyerahkan alat bukti.

Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan INAD dan IWM diduga secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya.

Penyalahgunaan itu mengakibatkan kerugian keuangan Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp. 1,2 miliar lebih.

Adapun saat ini kedua Tersangka dan barang bukti ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan 31 Januari 2025- 19 Februari 2025.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah ada keluhan dari masyarakat Desa Pecatu dan Ungasan, Kuta Selatan.

NAD yang bekerja sebagai staf pembaca meter, bersama seorang pengusaha IWM diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dengan melakukan pemasangan sambungan air baru pada tahun 2017.

Namun, pemasangan tersebut tidak sesuai dengan lokasi tanah yang seharusnya, tetapi dilakukan di lokasi lain yang tidak memiliki hak milik, dengan tujuan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih.

Tindakan ini menyebabkan gangguan pada aliran distribusi air bersih kepada pelanggan lainnya. Akibatnya, PDAM Tirta Mangutama mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar lebih

Editor: Agus Pebriana