DIKSIMERDEKA.COM, SUMBAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disternak Sumbar berinisial DM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disternak Sumbar berinisial FA,

Sementara 4 orang lainnya dari pihak swasta yaitu Direktur CV. Emir Darul Ehsan inisal AAP, Direktur CV Putri Rafna Dewi inisial PRS, Durektur CV. Adyatma inisial AIA, Direktur CV. Lembah Gumanti inisial WI.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan untuk DM, FA dan AAP sudah ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2023 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar dan dilakukan penahanan.

Kemudian, Selasa (25/07/2023) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lagi dengan PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), WI (Direktur CV. Lembah Gumanti) dan AIA (Durektur CV. Adyatma)

“Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun ” ujar Hadiman yang juga mantan Kejari Kuansing Riau ini.

Untuk Tersangka PRS ungkap Hadiman, dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Padang sedangkan untuk Tersangka WI dan AIA dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan ” ujarnya.

Dibeberkan Hadiman, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumbar ditemukan akibat perbuatan para tersangka negara telah dirugikan yakni keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 7.365.458.205,- dari nilai kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-

“Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ” terang Hadiman.

Para tersangka ini kata Hadiman diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian berdasarkan Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).

Editor: Nyoman