Banyak Bacaleg DPRD Bali BMS, Pengamat: Bentuk Ketidaksiapan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Pengamat politik I Nyoman Subanda angkat komentar berkaitan dengan banyaknya Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Bali yang ditetapkan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilih Umum (KPU) Bali.
Seperti diketahui berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Bali, Minggu (24/06/2023) menunjukan dari total 795 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik sekitar 715 Bacaleg berstatus BMS. Sementara 80 Bacaleg dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat (MS).
Subanda menjelaskan banyaknya Bacaleg berstatus BMS tidak terlepas dari bentuk ketidaksiapan caleg akibat pragmatisme partai politik. Menurutnya partai politik hari ini sering sekali mencari orang untuk dijadikan caleg agar dapat memenuhi kuota dan persyaratan dari KPU.
“Misalkan di satu dapil tertentu dibutuhkan caleg 3 atau 5. Kemudian partai kesulitan memenuhi itu, maka partai mencarilah orang-orang (diluar partai) dan tokoh yang tujuannya untuk memenuhi kuota tersebut,” terangnya.
Sehingga tambah Subanda, orang-orang yang diambil menjadi caleg oleh partai politik ini belum tentu siap dan serius menjadi caleg. Praktik partai politik yang mencomot orang inilah yang menurutnya menyebabkan banyak caleg akhirnya dinyatakan BMS oleh KPU.
“Mereka ini (orang-orang diluar partai) diambil oleh partai politik untuk memenuhi persyaratan. Padahal belum tentu orang-orang ini siap dan serius bahkan tidak berminat menjadi caleg,” terangnya.
Disamping ketidaksiapan caleg, Subanda juga mengatakan banyaknya Bacaleg berstatus BMS dipengaruhi oleh ketidakjelasan sosialisasi oleh KPU di mata para caleg.
“Ini juga karena tidak jelas sosialisasi oleh KPU di mata caleg sehingga mereka tidak melengkapi atau melangkapi tapi tidak seperti hal yang diharapkan,” ungkap Subanda.
Ketua KPU Bali I Dewa Gede Lidartawan mengatakan status BMS yang diberikan kepada Bacaleg disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen administrasi yang disetorkan kepada KPU ketika proses pendaftaran.
“Belum memenuhi syarat karena masalah kelengkapan, seperti tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, kemudian macam-macam,” terangnya.
Lebih jauh Lidartawan mengatakan bahwa KPU akan membuka proses perbaikan administrasi kepada Bacaleg yang dinyatakan BMS mulai 26 Juni-9 Juli 2023.
“Kami berharap mereka tidak menunggu batas akhir perbaikan dan segera melakukan proses perbaikan dan menyetorkan perbaikan tersebut kepada kami,” ungkap Lidartawan.

Tinggalkan Balasan