DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dirilis sejak akhir 2021 telah berhasil meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta selama 2022. Melalui sistem ini penyelesaian pencatatan hak cipta hanya butuh waktu 10 menit.

Diketahui pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989. Hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47 persen.

“Kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit. Ini merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik,” terangnya Yasonna pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Art Center Bali, Minggu (30/10/2022).

Baca juga :  Kemenparekraf Dorong Musisi Perkuat Pemahaman Bersama Soal Hak Cipta di Era Digital

Lebih lanjut, Ia merasa bahwa inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan perlindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.

“Pencanangan Tahun Hak Cipta sendiri sebelumnya dilakukan karena melihat tingginya geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Ia pun mengatakan Festival Karya Cipta Anak Negeri diselenggarakan sebagai sarana memicu kreativitas para seniman, utamanya seniman muda, sehingga ekosistem kreasi konten di Indonesia semakin maju dan semakin banyak konten yang memperkenalkan budaya Indonesia. 

Baca juga :  Baleg DPR Godok Skema Royalti Musik, KMKN Disiapkan Jadi ‘Bank Royalti’ Nasional

“Selain memberikan apresiasi kepada para kreator, seniman atau pelaku ekonomi kreatif,  festival ini diharapkan memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat di sekelilingnya. Saya harap masyarakat ikut merasakan geliat aktivitas seni budaya yang ditampilkan,” kata Yasonna. 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga menjelaskan Bali adalah wilayah yang sangat kaya akan karya intelektual. Menurutnya Kekayaan intelektual Komunal (KIK) Bali antara lain Garam Amed, Garam Kusama, Kopi Kintamani dan banyak lainnya.

Disamping itu lanjutnya, Bali juga memiliki KIK berupa Kain Endek Bali dan Songket Bali. Provinsi Bali memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali untuk mempercepat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Baca juga :  Menkumham RI Belanja Kain Endek Bermotif Aksara Bali di Pameran IKM Bali Bangkit

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah dengan cepat memberikan pelayanan kekayaan intelektual pada masyarakat Bali. Ini penting agar budaya kita, seperti Tari Pendet, tidak diklaim oleh pihak lain,” ungkapnya.

Terakhir, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menambahkan bahwa POP HC telah diluncurkan sejak 20 Desember 2021. 

Sejak penetapan Tahun Hak Cipta, DJKI juga secara rutin menggelar Webinar POP HC dengan tema yang berbeda berdasarkan pada jenis-jenis ciptaan yang dilindungi. Webinar tersebut sudah dilaksanakan sebanyak sembilan kali dan diikuti 13.518 peserta secara virtual. (Gus/sin)