Desa Adat Kesiman Tutup Ashram Krishna Balaram
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Puluhan masyarakat Desa Adat Kesiman Denpasar bersama unsur Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali, terdiri dari Paguyuban, Yayasan dan Sanggar Seni Budaya di Denpasar menggeruduk asrama yang ada di wewidangan (wilayah) desa adat setempat, tepatnya di Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar, Minggu (18/4).
Diketahui asrama bernama Ashram Krishna Balaram tersebut digeruduk lantaran menjadi tempat belajar dan praktik sampradaya (ajaran) Hare Krishna, yang telah dinyatakan dilarang dalam Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali (SKB PHDI-MDA Prov. Bali).
Setelah memastikan dan melakukan pemeriksaan kartu identitas penghuni asrama, Jero Bendesa Adat Kesiman I Ketut Wisna bersama Prajuru Pecalangnya mengambil tindakan menutup asrama tersebut. Alasan penutupan menurut Jero Bendesa, bahwa ritual yang dilaksanakan di tempat tersebut bertentangan dengan dresta (aturan kebiasaan) Adat Bali.
Ia menegaskan segala aktivitas ritual aliran Hare Krishna yang dilaksanakan di ashram tersebut sudah jelas menggunakan cara-cara sampradaya yang tak lazim dan menyimpang dari ajaran Hindu di Bali dengan dalih belajar Weda.
‘’Dengan berpedoman dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dan Surat Keputusan Bersama PHDI-MDA Provinsi Bali, kami turun sidak dan menutup segala aktivitas ritual di Ashram tersebut,” ungkap Jro Bendesa Ketut Wisna saat membacakan surat yang menjadi dasar penutupan ashram.
“Kami sudah serahkan surat penutupannya dan Pecalang serta masyarakat kami akan mengawasi aktivitasnya. Jika masih membandel, kami akan kenakan sanksi adat,’’ tandasnya.
Awalnya Jro Bandesa terusik ketika ada utusan datang dari Ashram Krisna Balaram meminta permakluman dan izin menggunakan Setra Adat Kesiman untuk melaksanakan upacara pembakaran jenazah untuk bakta (pengikut) dari Ashram mereka. Permohonan mereka ditolak oleh desa adat.
“Dari sinilah, memantik keinginan dari Desa Adat dan Prajuru untuk melihat lebih jauh aktivitas di dalam Ashram yang selama bertahun-tahun ada di wilayah Desa Adat Kesiman. Apa yang menjadi kecurigaan pihaknya ternyata benar, telah terjadi banyak penyelewengan kegiatan ritual dresta adat Bali di Ashram tersebut,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Forkom Taksu Bali, Khismayana Widjanegara menegaskan pihaknya mendukung dan selalu bersama Desa Adat seluruh Bali mengawal keberadaan dresta adat dan Hindu Bali.
Adanya SKB PHDI–MDA yang melarang kegiatan sampradaya di wewidangan Desa Adat, sebutnya, merupakan upaya penegakan dresta Hindu Bali, adat istiadat dan budaya turun-temurun dilaksanakan krama Bali.
‘’Kami yang terdiri 40 elemen ormas, paguyuban, yayasan dan sanggar seni budaya Bali, tidak ada kompromi untuk perusak dresta, adat dan budaya yang bernafaskan Hindu Bali,’’ tegas Khisma.
Di sisi lain Koordinator Tim Hukum Bali Metangi, I Komang Sutrisna, SH., menggarisbawahi tindakan Desa Adat untuk melakukan sidak, turun ke lokasi Ashram dan melakukan penutupan atas aktivitas ritual yang melenceng dari Dresta Adat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Desa adat, imbuhnya Sutrisna, dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat menetapkan aturan-aturan sendiri berupa awig-awig yang merupakan hukum adat. Penyusunan awig-awig desa bersumber dari falsafah Tri Hita Karana, yaitu mengatur keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam.
“Desa Adat memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, jelasnya terdapat dalam bagian kesatu, Pasal 21, yang mengatakan Desa Adat memiliki tugas mewujudkan kasukertan Desa Adat yang meliputi ketentraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian sakala dan niskala,” terang Komang Sutrisna yang juga seorang pengacara ini.
SKB PHDI-MDA Bali, terangnya, menyebutkan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta Prajuru Desa Adat se-Bali untuk secara bersama-sama melaksanakan salah satunya, melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan pura dan wewidangan-nya.
Juga termasuk dalam wewidangan tersebut, yakni fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya.
‘’Ashram ini sudah diawasi, dipantau dan akhirnya diketahui pengembanan ajaran sampradaya non dresta Bali, sehingga dapat dilakukan pelarangan dengan melakukan penutupan aktivitasnya,’’ terang Sutrisna kepada wartawan. (*/dib/dhi)

Tinggalkan Balasan