DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali menyelesaikan kewajiban pemeriksaan keuangan dan kembali meraih opini WTP untuk ketujuh kalinya, di tengah pandemi Covid-19. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan oleh BPK RI kepada Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali yang digelar secara video conference, Jumat (29/5).

Auditor VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof Harry Azhar Azis Azis mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Baca juga :  Gubernur Koster: Persentase Kesembuhan Pasien Covid-19 Bali Tertinggi Nasional

“Untuk itu, kami pimpinan BPK RI dengan penuh keyakinan memberikan opini untuk laporan hasil tahun 2019 untuk dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019,” kata mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI ini.

Ia menambahkan, pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. “Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Targetkan Program Pendidikan Antikorupsi di Bali Mulai Berjalan 2020

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Bali, khususnya tim pemeriksa yang di tengah wabah pandemi Covid 19 dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali tahun 2019 dan menyerahkan LHP tersebut pada hari ini.

Menurut Gubernur Koster, Pemerintah provinsi Bali telah menyerahkan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 11 Maret 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 13 April sampai 18 Mei 2020. Atas temuan hasil pemeriksaan tersebut Pemerintah Provinsi Bali  telah memberikan tanggapan atas rekomendasi pemeriksaan dan mengisi rencana aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas konsep LHP tersebut pada tanggal 27 Mei 2020.

Baca juga :  Gubernur Koster Terima Bantuan 5.000 Alat Rapid Test dari Bambang Soesatyo

“Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali tahun 2019 yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali,” ujar putra asal Desa Sembiran, Buleleng.

Gubernur Koster menambahkan, seluruh jajaran Pemprov Bali menyadari pengelolaan keuangan dan aset daerah masih jauh dari sempurna. “Oleh karenanya kami mohon kepada BPK perwakilan provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga layak pemeriksaan BPK dengan kategori WTP atau wajar tanpa pengecualian,” ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. (*/rky)