DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan mahasiswa dan buruh yang memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh dan mahasiswa meminta Koster menggunakan diskresi untuk menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMP 2027. Mereka menilai kenaikan upah berdasarkan formula yang berlaku belum mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja di Bali.

Perwakilan yang diterima Koster antara lain Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) I Made Dewa Rai Budi Darsana, Koordinator Aksi Excel Bagaskara, serta dua perwakilan mahasiswa.

Rai Budi Darsana mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan UMP 2027 dengan mengacu pada KHL Bali yang mencapai Rp5,2 juta.

Menurut Rai, pemerintah memiliki ruang untuk mempertimbangkan KHL dalam penetapan upah. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar tuntutan tersebut.

“Ini adalah kesempatan Pak Koster untuk menyejahterakan rakyatnya. Jadi, kapan lagi?” ungkap Rai seusai audiensi.

Rai mengatakan, jika pemerintah menggunakan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan upah pekerja di Bali diperkirakan hanya sekitar Rp200 ribu. Dengan UMP Bali saat ini sebesar Rp3,2 juta, kenaikan tersebut akan membuat UMP 2027 hanya mencapai sekitar Rp3,4 juta.

Baca juga :  Hari Ibu: Perempuan Bali Diharapkan Lebih Aktif Menjadi Subyek Pembangunan

Angka itu, menurutnya, masih jauh dari KHL Bali yang mencapai Rp5,2 juta.

“Minus kita, nilai KHL kita Rp5,2 juta. Sekali lagi, dengarlah jeritan kita ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan kenaikan upah tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup pekerja. Pekerja di Bali juga memiliki tanggung jawab menjaga adat dan budaya yang membutuhkan biaya.

“Beliau harus berani menaikkan upah di Bali. Ini diskresi beliau,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran kenaikan upah akan membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rai mengatakan pengupahan pekerja UMKM tidak semata-mata didasarkan pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dengan dasar minimal 50 persen dari biaya hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Excel Bagaskara mengatakan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pekerja di Bali selalu berada di atas rata-rata nasional. Di sisi lain, ia menyebut investasi di Bali didominasi penanaman modal asing (PMA), dengan porsi mencapai 70 persen.

Menurut Excel, pertumbuhan ekonomi dan investasi tersebut belum sebanding dengan tingkat upah pekerja yang masih berada di bawah KHL.

Baca juga :  Bali Digital Innovation Festival Dibuka, Gubernur Koster Harap Digitalisasi Ekonomi Tumbuh Kuat

“Artinya, pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dinikmati oleh pekerja di Bali,” katanya.

Excel menjelaskan, kebijakan pengupahan saat ini masih mengacu pada formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan perhitungannya, penggunaan nilai indeks tertinggi hanya menghasilkan kenaikan upah sekitar Rp200 ribu.

Karena itu, ia meminta pemerintah menggunakan diskresi untuk menjadikan KHL sebagai acuan dalam meningkatkan upah pekerja di Bali.

Excel juga merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025 dan pertimbangan dalam putusan MK yang menurutnya membuka ruang untuk mempertimbangkan KHL dalam penetapan upah.

Koster Kaji Acuan Penetapan UMP 2027

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan mengkaji putusan MK dan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, termasuk kemungkinan penggunaan KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan upah.

Koster mengungkapkan, dirinya telah meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mengkaji besaran UMP Bali 2027. Kajian tersebut juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral.

Selain menunggu hasil kajian, Koster telah melakukan simulasi penghitungan upah menggunakan formula dengan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.

Baca juga :  Bali Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Koster Tekankan Akurasi Data untuk Kebijakan Publik

Berdasarkan simulasi tersebut, UMP Bali 2027 diperkirakan mencapai Rp3,45 juta atau naik sekitar 7,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Koster menilai angka tersebut masih relatif rendah. Ia mengatakan penetapan upah perlu mempertimbangkan aspirasi pekerja sekaligus kemampuan perusahaan agar kenaikan upah tidak menimbulkan beban usaha yang berlebihan.

Menurut Koster, kenaikan biaya tenaga kerja berpotensi meningkatkan biaya produksi dan berdampak pada harga barang maupun jasa. Karena itu, besaran kenaikan upah perlu dibahas bersama melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Prinsipnya, UMP ini bisa lebih meningkat. Namun, kalau Rp5,2 juta dijadikan dasar, saya kira akan banyak perusahaan tutup. Kalau banyak perusahaan tutup, tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan. Jadi, ini harus dipikirkan,” kata Koster.

Koster mengatakan, hasil kajian BRIDA akan menjadi bahan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan unsur terkait untuk menentukan besaran upah yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“Saya akan menjadikan ini sebagai bahan diskusi supaya nanti ada rapat dengan Dewan Pengupahan dan unsur lain yang bisa dijadikan acuan untuk membahas besaran upah,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana