DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk membenahi dan mengoptimalkan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Aset daerah, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menganggur, tidak terurus, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.

Koster mengatakan optimalisasi aset menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Setiap aset milik Pemprov Bali harus dikelola secara profesional agar mampu menghasilkan nilai tambah, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mendukung pembangunan dan daya saing Bali.

“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” tegas Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (7/9/2026).

Salah satu aset yang telah berhasil dioptimalkan adalah aset di kawasan Padanggalak. Aset yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga tersebut sempat mangkrak selama puluhan tahun. Setelah dilakukan pembenahan dan penataan, pengelolaannya kini berjalan lebih baik dan telah memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.

Pemprov Bali juga mengoptimalkan lahan seluas 50 are di kawasan Renon, tepat di sebelah Gedung Bank BPD Bali. Berdasarkan hasil appraisal, lahan tersebut memiliki nilai sekitar Rp150 miliar dan kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada Bank BPD Bali.

Pemanfaatan lahan tersebut diarahkan untuk mendukung proses rebranding dan pembangunan gedung baru Bank BPD Bali. Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, aset tersebut diproyeksikan memberikan dividen sekitar Rp37 miliar hingga Rp40 miliar kepada Pemprov Bali setiap tahun.

Sebelumnya, lahan tersebut hanya dimanfaatkan untuk keberadaan BTB dan UPT Samsat sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi daerah. Melalui skema penyertaan modal, aset tersebut kini diarahkan menjadi instrumen yang mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan dan penguatan perekonomian daerah.

Optimalisasi juga dilakukan terhadap aset Pemprov Bali seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Sebelumnya, aset tersebut hanya menghasilkan penerimaan sewa sekitar Rp6 miliar per tahun. Setelah dilakukan evaluasi pada 2017, nilai sewanya meningkat menjadi sekitar Rp7 miliar per tahun.

Namun, pembayaran dari mitra kemudian tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga persoalan tersebut terungkap pada 2020. Koster selanjutnya menugaskan pihak independen untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset tersebut.

Hasil appraisal menunjukkan nilai pemanfaatan aset jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp51 miliar per tahun. Dari periode 2017 hingga 2021, termasuk denda, Pemprov Bali berhasil memperoleh sekitar Rp41 miliar dari pengelolaan aset tersebut.

Karena mitra sebelumnya dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya dengan baik, Pemprov Bali kemudian mencari mitra baru. Setelah dilakukan appraisal kembali, nilai pemanfaatan aset meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.

Melalui kerja sama dengan mitra baru, pembayaran dilakukan di muka sekitar Rp850 miliar setelah memperhitungkan discount rate hingga 2050. Skema tersebut memberikan ruang bagi Pemprov Bali untuk mengoptimalkan nilai aset sekaligus memperoleh manfaat fiskal yang lebih besar.

Pada Desember 2025, Pemprov Bali kemudian menempatkan dana sebesar Rp300 miliar pada Bank BPD Bali yang bersumber dari hasil optimalisasi aset tersebut. Penempatan dana itu diproyeksikan memberikan dividen minimal sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.

Koster menegaskan optimalisasi aset tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi menggali sumber pendapatan secara inovatif, memperkuat kemandirian fiskal, serta memastikan aset pemerintah memberikan nilai tambah bagi pembangunan Bali.

“Aset daerah harus mampu bekerja dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai aset kita tidur,” ujar Koster.

Ia juga meminta dukungan DPRD Bali dalam proses penataan dan optimalisasi aset daerah. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang.

“Dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya butuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan dan Bali semakin berdaya saing,” katanya.

Koster berharap langkah optimalisasi aset dapat terus dilanjutkan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Dengan demikian, aset daerah tidak sekadar tercatat dalam administrasi pemerintah, tetapi benar-benar menjadi sumber kekuatan ekonomi untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.