KPK Jebloskan Bupati Muara Enim Edison ke Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison (EDS), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Selain Edison, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Taufik mengatakan, awal mula perkara tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian mengamankan 10 orang dalam OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan.
“Adapun konstruksi perkara dari peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Achmad Taufik.
Dalam perkara ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) diduga bertemu dengan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta sekaligus marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), di sebuah hotel di Jakarta.
PT MSA diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. “Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH,” ujar Taufik
Menurut KPK, pemberian uang itu diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang telah berjalan sebelumnya. Selain itu, terdapat harapan dari pihak swasta agar tetap memperoleh proyek pemerintah pada masa mendatang.
“Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, KPK menduga Abi juga menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Edison. Setoran tersebut diduga berasal dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak terbatas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash atau tunai,” kata Taufik.
Dari hasil penyidikan awal, Abi diduga mengendalikan sejumlah rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana dari para kontraktor. Dana tersebut kemudian dibagikan dengan persentase tertentu.
“ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” ungkap Taufik.
KPK juga menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui perantara. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, uang ditarik dari rekening nominee oleh Radiansa (RDS), lalu diserahkan kepada Adi Triyadi (AD), orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” ujar Achmad.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan