DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah langsung memantik kontroversi. Publik mulai bertanya: hukum boleh, tapi apakah adil?

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra angkat suara. Ia tidak mempersoalkan kewenangan KPK secara hukum. Namun, ia menilai langkah tersebut terasa janggal—bahkan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” tegas Soedeson, Rabu (25/3/2026).

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Soedeson khawatir, keputusan ini bisa jadi preseden berbahaya. Jika satu tersangka korupsi mendapat perlakuan khusus, bukan tidak mungkin yang lain akan menuntut hal serupa.

Baca juga :  KPK Kembali Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Suap Hakim MA

“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” sentil politisi Golkar itu.

Di mata publik, kata Soedeson, penegakan hukum bukan sekadar soal aturan. Ada dimensi kepatutan dan keadilan yang harus dijaga. Dan di situlah letak kegelisahan yang kini muncul.

“Masyarakat itu melihat, apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan atau belum?” lanjutnya.

Apalagi, kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil. Dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar. Angka yang tak main-main di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan.

Baca juga :  KPK Dalami Kesepakatan Suap Pengurusan Pajak PT Wanatiara Persada di KPP Jakut

Karena itu, Soedeson mengingatkan agar keputusan penahanan dalam kasus korupsi harus ekstra selektif. Tidak boleh sembarangan.

“Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Misalnya karena sakit atau alasan kemanusiaan, itu bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Namun faktanya, KPK menyebut pengalihan status tahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan. Melainkan karena permohonan keluarga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah ada pengajuan resmi dari pihak keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Baca juga :  Demer: Butuh Perhatian Serius Pemerintah Genjot Perkembangan UMKM

Sejak 19 Maret 2026, Yaqut dipindahkan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Statusnya tetap tahanan, namun dengan skema pengawasan dan kewajiban tertentu.

KPK memastikan, langkah ini tidak akan mengganggu proses hukum.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” tegas Budi.

Meski begitu, polemik telanjur menggelinding. Di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi, keputusan ini dinilai membuka ruang tafsir: apakah semua tersangka mendapat perlakuan yang sama?

Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik—dan belum menemukan jawaban yang benar-benar menenangkan.