5 Tahun Tak Naik, Tarif Parkir Denpasar Disesuaikan Tahun Depan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma berencana akan menyesuaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Denpasar pada awal tahun 2024. Hal ini setelah selama hampir lima tahun lebih tarif parkir tidak mengalami kenaikan.
Direktur Perumda Bhukti Praja Sewakadharma I Nyoman Putrawan mengatakan rencana menyesuaikan tarif parkir ini dilakukan setelah melalui proses kajian akademik bersama LPPM Unud yang menyimpulkan bahwa harus ada penyesuaian tarif terhadap pelayanan parkir di Kota Denpasar.
“Ini kita putuskan tidak sendirian. Namun juga melalui kajian akademik bersama LPPM Unud. Dari kesimpulan kajian akademik tersebut maka diputuskan bahwa harus ada penyesuaian tarif perparkiran di Kota Denpasar,” terang Putrawan, Kamis (09/11/2023).
Adapun penyesuaian tarif parkir yang akan dikenakan yaitu sebesar Rp 2000 ribu dari sebelumnya Rp 1000 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp 2000 ribu menjadi Rp 3000 ribu.
Putrawan menjelaskan saat ini Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mengelola sekitar 600 titik lebih parkir tepi jalan (on street) dan ratusan parkir diluar badan jalan (off street parking) seperti pelataran toko, lahan milik swasta, dan halaman gedung.
Khusus untuk off street parking tarif disesuaikan dengan terlebih dahulu membicarakan dengan pemilik lahan parkir.
Putrawan mengatakan terhadap penyesuaian tarif parkir itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa pelayanan pemerintah, khususnya pelayanan parkir kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
“Yang mana Perumda Bukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, dalam kegiatan usahanya sesuai Perda 14 tahun 2019, mempunyai kewenangan dalam pengelolaan jasa perparkiran, mempunyai tanggungjawab tentang peningkatan kwalitas jasa layanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir,” terangnya.
Salah satu upaya yang telah dilakukan guna peningkatan kualitas layanan parkir kata Putrawan yakni, keterbukaan layanan pengaduan, yang tertera di pundak baju petugas parkir sehingga masyarakat yang tidak terlayani dengan baik bisa mengadukan keluhanya tersebut 24 jam.
“Melalui penyesuaian tarif kedepan tentu kami akan semakin meningkatkan kualitas layanan kami,” terangnya.
Diketahui penyesuaian tarif parkir ini tengah diusulkan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadharma kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk disetujui.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan