DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Amrin Al Rasyid Pane, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini disertai ke meja hijau lantaran menghabisi Rianti Agnesia, seorang Pekerja Seks Komersial yang dibokingnya melalui aplikasi pesan online.

Pembunuhan tersebut didasari oleh korban yang meminta uang tambahan setelah melayani terdakwa, di sebuah kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No. 15, Kuta, Badung.

“Awalnya, Amrin memesan jasa seksual Rianti lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000. Setelah saling bertukar nomor whatsup, Rianti tiba di lokasi kos Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari saat membacakan surat dakwaan fi Pengadilqn Negeri Denpasar, Selasa (23/7/2024).

Lebih jauh, JPU menyebut biaya tambahan tersebut diminta korban karena terdakwa melakukan hubungan badan melewati waktu yang ditentukan.

“Saya gak mau tau, kamu harus bayar Rp 1 juta, soalnya tadi dealnya 1 kali main, tapi durasinya sudah lebih setengah jam, soalnya kalau lebih setengah jam udah bisa buat 2 kali main, jadi kamu bayarnya harus durasi 2 kali main,” kata korban dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Korban sempat mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban.

“Mendengar itu terdakwa merasa panik, dan teringat suatu kejadian pembunuhan saat event G20 yang dilakukan oleh PSK di salah satu hotel di Bali. Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban. Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai, sambil kembali menggorok leher korban sampai korban lemas dan kejang-kejang,” rinci JPU.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa kembali menikam korban sebanyak beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi.

“Setelah korban tidak bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa. Melihat koper di atas lemari, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper,” tegasnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Amrin dengan tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Reporter: Dewa Fathur