DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyayangkan maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Bali.

“Jelas kita sedih dengan perilaku wisatawan yang demikian. Bali perlu banyak wisatawan tapi yang berkualitas,” ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, biaya yang ditetapkan untuk Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan di Bali selama ini terlalu murah. Sehingga, perlu ditingkatkan guna dapat menyaring para turis yang berkualitas dan benar-benar ingin berwisata di Pulau Dewata ini.

“Makanya saya mengusulkan, Visa on Arrival yang lima ratus ribu itu minimal ditingkatkan menjadi lima juta rupiah atau bahkan sepuluh juta rupiah. Sehingga kita benar-benar mendapatkan turis yang berwisata di Bali,” katanya.

Agung Putra Sukahet, menambahkan saat ini belum terdapat awig-awig yang mengatur khusus terkait WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.

“Kalau soal hukumnya, itu kan sudah ada hukum negara. Kalau awig-awig yang diperlukan terkait dengan ketertiban mungkin nanti bisa dibuatkan seperti pararem,” terangnya.

Lebih lanjut untuk menyikapi maraknya WNA yang berulah di Bali, pihaknya menyebutkan, MDA berkomitmen akan menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

“MDA mendorong dan memberikan semangat kepada seluruh Desa Adat supaya ikut melaksanakan SE Gubernur Nomor 4 Tahun 2023,” pungkasnya.