DPC Penjara Labuhanbatu Raya Laporkan Kades Selat Beting ke Kejari
DIKSIMERDEKA.COM, LABUHANBATU, SUMUT – DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Selat Beting ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Benar, kami sudah melaporkan Desa Selat Beting, Ke Kejari Labuhanbatu, Senin (13/3/2023) berdasarkan temuan kami di lapangan,” ujar Hendra Sebagai ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya, Rabu (15/3/2023).
Dikatakannya, berdasarkan fakta dan informasi yang didapat di masyarakat, Perkumpulan Penjara melakukan investigasi ke lapangan dan wawancara secara langsung kepada masyarakat di desa tersebut.
Sambungnya, dari hasil temuan di Desa tersebut ada dugaan markup tahun anggaran 2021 dana desa dan pengalokasian penggunaan keuangan dana desa yang tidak sesuai tahun anggaran 2022 dengan peraturan dan hasil investigasi di lapangan.
Serta adanya dana yang secara laporan telah direalisasikan penggunaanya pada tahap kedua namun sampai berakhirnya tahun anggaran pekerjaannya belum juga selesai dikerjakan.
Dengan adanya temuan-temuan ini, Hendra Harahap mengharapkan agar aparat penegak hukum khususnya Kejari Labuhanbatu agar mengambil tindakan hukum atas sejumlah temuan DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya.
“Dengan adanya laporan ini, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa Selat Beting, dengan harapan agar secepatnya diproses pihak Kejari Labuhanbatu,” pungkas Hendra.
Mengenai laporan DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya saat wartawan melakukan konfirmasi terhadap Kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan Ritonga melalui WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.
Begitu juga dengan pihak Kades terkait, upaya awak media menghubunginya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, hingga berita ditayangkan belum mendapat respon dan jawaban.
Tinggalkan Balasan