DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – I Dewa Rhadea Prana Prabawa, anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara pokok Dewa Puspaka atas kasus korupsi dan pemerasan pada investor LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan pembangunan bandara di Desa Air Sanih.

Sehingga, hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan, Senin (16/01/23).

Baca juga :  Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Dewa Rhadea empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider empat bulan,” kata hakim dalam sidang tersebut.

Diketahui, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 5 UU TPPU, atau dakwaan kedua subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana saat itu JPU menuntutnya tujuh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,8 miliar.

Baca juga :  Kasus Dugaan Gratifikasi, Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka

JPU saat itu menyatakan Rhadea bersalah dan dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair.

Baca juga :  Dugaan Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Kejati Bali Tengah Siapkan Pendapat Ahli

Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair.