DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali menyatakan akan berusaha mewujudkan praktik peradilan yang bersih sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua masyarakat Bali. 

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Penghubung KY Bali, Made Aryana Putra Atmaja, dalam acara Teras Dialog bersama Pokdarkamtibmas Bali, Denpasar, Selasa (20/12/2022).

“Komisi Yudisial merupakan amanat reformasi. Hal ini karena dunia peradilan (di zaman Orde Baru) ketika itu tidak dipercaya oleh Publik. Maka (zaman reformasi) dibentuklah Komisi Yudisial dengan melahirkan Undang-Undang no 22 tahun 2004  tentang Komisi Yudisial,” terangnya.

Made Aryana menjelaskan bahwa KY memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, kemudian menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik atau pedoman perilaku Hakim.

Disamping itu, KY juga memiliki tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

“Intinya kami memiliki tugas untuk menjaga marwah Hakim dalam proses peradilan, khususnya dalam hal ini di Bali. Semisal dalam proses pengadilan diduga ada Hakim memimpin perkara melakukan pelanggaran maka bisa segera lapor ke kami.” 

“Hakim memiliki kode etik seperti bersifat bijaksana, arif, adil, jujur, berwibawa, dan lain sebagainya atau hakim dianggap perpanjangan tangan tuhan sehingga putusanya dianggap mencerminkan keadilan. Inilah yang kami (KY) jaga,” paparnya. 

Dalam rangka mewujudkan sistem pengadilan yang bersih, lanjutnya, diperlukan sinergitas dan kolaborasi bersama masyarakat. Hal ini lantaran terdapat 900 lebih hakim harus yang diawasi oleh KY Bali. 

“Kami berharap masyarakat bisa sama-sama mengawal, mengawasi, dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh hakim dalam  proses peradilan,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan dalam menciptakan peradilan bersih, KY Bali  sudah membuka portal laporan secara daring dan luring kepada masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Hakim.

Menurutnya berdasarkan pengalaman sebagai seorang pengacara, ia melihat bahwa sistem peradilan di Bali  harus mengalami perbaikan-perbaikan sehingga kedepan dunia peradilan di Bali semakin lebih baik. 

“Saya tidak mengatakan dunia peradilan  buruk. Tapi kami berharap yang buruk bisa menjadi baik yang baik bisa menjadi lebih baik,” sebutnya.

Diketahui pada 4 November 2022 Penghubung Komisi Yudisial Bali dilantik secara resmi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Adapun empat orang yang dilantik  yaitu Made Aryana Putra Atmaja (Koordinator), Ragil Armando (Asisten), Agung Susanto (Asisten), Putu Sartika Sukma Dewi (Asisten).