Dalam Sebulan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 22 Kasus TP Narkoba
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dalam kurun waktu sebulan sejak 26 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 33 orang dengan barang bukti 6 kg ganja, 161,47 gram sabu, 257 butir extacy, 926.040 butir pil koplo, dan 2,38 gram tembakau sintetis.
Informasi pengungkapan TP narkotika selama sebulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. saat konferensi pers, Kamis (27/5) di Mako Polresta Denpasar.
Kapolresta Panjaitan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Losa Lusiano Araujo, S.IK. menyampaikan dari 22 kasus yang terungkap di antaranya 5 kasus dengan barang bukti besar dengan tersangka berinisial Rud, Kar, Rif, Ek, Hen, Kus, dan Yun.
Kapolresta Panjaitan memaparkan kasus pertama dengan tersangka Rud (41) asal Solo sebagai tukang korden dan Kar (21) asal Medan pekerja dagang tas, yang keduanya sebagai pengedar ditangkap Tim Sat Resnarkoba Denpasar Kamis, 29 April 2021 di sebuah rumah kos Jl. Kebudayaan Banjar Tengah Sidakarya Densel dan rumah kos Jl. Glogor Indah Pemogan Denpasar Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 28 paket ganja berat bersih 2.205 gram dll.
Kronologis penangkapan, dari hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Sidakarya Denpasar Selatan. Kamis, 29 April 2021, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Rud ditemukan barang bukti di TKP 1 sebanyak 4 paket kecil ganja.
Dari hasil pengembangan tersangka Rud petugas melakukan penggeledahan di TKP 2 dengan menangkap Kar. Di TKP 2 menemukan barang bukti 2 paket besar ganja di bawah dus tempat pakaian dan 22 paket kecil ganja di dalam tas kain warna biru. Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik seseorang. “Asal barang masih kita kembangkan,’’ ujar Panjaitan.
Kapolresta lanjut memaparkan kasus kedua dengan tersangka Rif (46) sebagai pengedar asal Ambon tinggal di Glogor Carik Gang Futsal Densel. Ia ditangkap di depan pasar Glogor Carik 110 Pemogan Densel. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 paket ganja berat bersih 3.812 gram dll yang didapat dari Rud.
Kronologis penangkapan, bermula dari hasil pengembangan terhadap tersangka Rud, kemudian pada Kamis, 29 April 2021, polisi menangkap Rif. Dari penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti 4 paket besar ganja di lemari tersangka. Menurut tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Rud per kilo Rp 8 juta totalnya 32 juta. Tersangka menerangkan membeli narkotika jenis ganja 2 bulan yang lalu totalnya 2 kg sudah habis terjual. Selanjutnya 1 minggu yang lalu tersangka membeli 4 kg. Tersangka sudah 3 kali membeli narkotika jenis ganja mendapatkan keuntungan Rp 8 juta per kilo.
Kasus berikutnya dengan tersangka Kus (35) dan Yun (25) yang berperan sebagai pengedar ditangkap di Jl. Pidada Ubung Denpasar Utara, Senin, 3 Mei 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 926.040 butir pil putih jenis logo “Y” dll. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar.
Tersangka mengakui barang bukti dibeli dari seorang laki-laki bernama Tari seharga Rp 2.500.000 per kaleng dan tersangka menjualnya per sepuluh butir seharga Rp 30.000. Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba jenis pil koplo.
Sedangkan kasus dengan tersangka Hen (36) sebagai kurir asal Malang yang tinggal di Jl. Batu Paras Gang Baladewa Denpasar Barat ditangkap Selasa, 4 Mei 2021 di Jl. Batu Paras Gang Baladewa Denpasar Barat dan Jl. Tegal Dukuh Penamparan Denpasar Barat. Barang bukti yang diamankan sebanyak 222 butir extacy berat bersih 90,82 gram dll. Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar s/d 10 milyar).
Kapolresta Panjaitan menyampaikan berdasarkan daerah asal tersangka sebagai bandar/kurir dari Jawa sebanyak 25 orang, Bali 5 orang, Ambon 1 orang, dan NTT 2 orang. Sebanyak 8 orang sebagai bandar/kurir dan 25 orang sebagai pemakai.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar).
Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 30.000 jiwa. (*/sin)

Tinggalkan Balasan