DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

“Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan,” demikian informasi yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Senin (22/2) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya juga telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12  ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol  merupakan bidang usaha tertutup.

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Baca juga :  Gubernur Koster: Penetapan 29 Januari untuk Angkat Nilai dan Harkat Arak Bali

Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014. 

Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur Koster menyatakan bahwa Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respon untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Baca juga :  Sebagai Minuman Lokal, Gubernur Bali Ingin Arak Menjadi Produk Unggulan Berdaya Saing

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali. 

“Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali,” tegasnya dihadapan Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.

Gubernur Bali dihadapan awak media juga menyampaikan akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak

“Penguatannya akan dilakukan dengan Koperasi atau UMKM, sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar,” kata Gubernur Koster seraya menyatakan strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.

Baca juga :  Terbitkan Pergub 1/2020, Gubernur Koster Realisasikan Komitmennya Angkat 'Derajat' Arak Bali

Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.

Sebagai penutup, Gubernur Bali atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. 

“Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” pungkasnya saat didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali, I Wayan Jarta, Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov Bali, Gede Pramana, serta Ketua Peneliti Riset Ramuan Arak tersebut, Prof I Made Agus Gelgel Wirasuta. (*/sin)