DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, terkait berlakunya Peraturan Daerah (Perda) yang baru, Nomor 3 Tahun 2020, perubahan dari Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali, di Bale Gajah Kompleks Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (29/5) menegaskan bahwa tidak boleh lagi toleransi pagi pelanggar tata ruang di Bali.

“Saya sangat komit untuk penegakan aturan ini. Saya akan awasi langsung dengan aparat yang ada. Nggak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang yang kita keluarkan. Jangan sampai Bali rusak ke depan,” tegas Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

“Ke depan tak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai yang izinnya hanya untuk bangun hotel, namun praktiknya kuasai pantai hingga menutup jalur ‘melasti’,” tambah gubernur.

Koster membeberkan, Bali dengan luas wilayah 559.472,91 hektare yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota, 57 kecamatan, 716 desa atau kelurahan dan 1.493 desa adat saat ini dinilai gubernur tidak memiliki sumber daya alam melimpah.

Namun sisi lain menurut Koster, Bali diakui memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal adiluhung. Sehingga, menjadikan Pulau Dewata sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana).

“Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis, serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali.

“Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali, agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Koster.

Menurut gubernur ini, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup bersifat terbatas. Tidak terbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis.

Dikatakan, landasan kebudayaan Bali sesuai dengan visi misi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, tersambung melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, dipastikan gubernur akan bermuara pada tatanan Bali Era Baru. “Perda tentang RTRW ini nanti harus mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan Bali. Sehingga diperlukan perubahan Rencana Tata Ruang dari Perda sebelumnya,” jelas Koster. (wan/dhi)