Kades Padangsambian Kaja: Kami Tidak Mengajukan, PKM Sebaiknya Ditinjau Ulang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Memasuki minggu pertama (H+6) penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar justru menimbulkan polemik. Banyak pihak yang menilai kebijakan ini datangnya terlambat, bahkan banyak yang menilai kebijakan ini dinilai tidak tepat dan tidak efektif.
Pasalnya, apa yang menjadi substansi (isi) dari Perwali ini dinilai telah dilakukan bahkan sejak hampir 3 bulan yang lalu, baik itu oleh Desa, Desa Adat maupun Kelurahan. Maka kehadiran dari Perwali ini dinilai justru malah membuat kebingungan dan kerancuan di masyarakat.
Ketentuan dalam Perwali tersebut menyatakan bahwa PKM dilaksanakan hanya jika Desa, Desa Adat, dan Kelurahan mengusulkan, jadi tidak ada kewajiban atau keharusan bagi Desa, Desa Adat, ataupun Kelurahan untuk menerapkan PKM di wilayahnya masing-masing.
Terkait hal kondisi ini, salah satu Kepala Desa di Denpasar yakni Kepala Desa Padangsambian Kaja, I Made Wijaya, S.Pt., M.Si mengatakan pihaknya memilih untuk tidak mengusulkan atau menerapkan PKM sebagaimana dimaksud dalam Perwali 32 tahun 2020 tersebut.
Sikap ini menurutnya diambil lantaran secara substansi pembatasan-pembatasan di masyarakat sudah dilakukan sejak 3 bulan yang lalu. “Apa yang menjadi substansi dari PKM (Perwali Denpasar No. 32 tahun 2020, red) ini kan sudah dilakukan. Kami sudah melakukannya bahkan sejak bulan Maret,” ungkap Kepala Desa Padangsambian Kaja ini di kantornya, Rabu (20/5).
“Di Perwali itu kan bahasanya Desa, Desa Adat dan Kelurahan dapat mengusulkan PKM, sementara substansinya, seperti, edukasi pakai masker, jaga jarak, pola hidup sehat, desinfektanisasi, pembatasan sosial, sosialisasi dan pembatasan jam berusaha, dan lain-lain itu kan sudah kami lakukan,” tuturnya.
Kepala Desa Padangsambian Kaja tiga periode ini bahkan berharap agar Perwali Denpasar No. 32 tahun 2020 tentang PKM ini dapat dievaluasi dan ditinjau ulang penerapannya. Ia mengatakan yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan dan penguatan apa yang selama ini telah di lakukan di tingkat Desa maupun Desa Adat.
Penerapan status PKM ini menurutnya justru hanya akan menimbulkan kesan seram dan mencekam di masyarakat. Belum lagi, ketentuannya yang tidak jelas dapat membingungkan masyarakat. Oleh karena itu ia berharap agar Perwali tentang penerapan PKM ini agar dievaluasi dan ditinjau ulang saja.
“Saya berharap Perwali ini (Perwali 32/2020) sebaiknya ditinjau ulang saja. Sebaiknya, beri saja penguatan pada apa yang telah dilakukan oleh kami di Desa maupun Kelurahan selama ini, yang telah 3 bulan ini, bersinergi dengan Desa Adat dan juga masyarakat berjuang menghadapi penyebaran Covid-19 ini,” tandasnya. (*/nai)
Tinggalkan Balasan