DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Praktik pemindahan isi gas elpiji 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg (industri) terpantau dilakukan di Gang Giri Agung, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Selasa 10 Maret 2020.

Dua pekerja terlihat sedang sibuk menyuntikkan tabung 3 Kg ke dalam kemasan 12 Kg dan 50 Kg. Dan satu unit mobil pick up berwarna putih terlihat di lokasi yang dipergunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas oplosan tersebut.

Menurut pekerja di lokasi pekerjaan dilakukan, kegiatan yang disebut ‘ngejos’ ini dikelola oleh seorang berinisial MW. Namun saat ditanyakan, MW selaku penanggung jawab tidak ada di tempat.

“Bos sedang ada di rumah. Sekitar jam 4 atau 5 sore baru ke sini,” ungkap AG salah satu pekerja di lokasi, Selasa (10/3).

AG menuturkan, praktik ini diakui sudah berjalan empat bulan di lokasi. Dikatakan, sebelumnya pemilik alias pihak bos melakukan praktik di daerah Karya Makmur Cargo.

Menurut pengakuan AG kepada wartawan, elpiji kemasan 3 Kg tersebut mereka dapat dari salah satu pangkalan agen bersubsidi di Denpasar. Setelah jadi, tabung-tabung gas 12 dan 50 Kg itu diedarkan ke sejumlah tempat, seperti warung, restaurant bahkan masuk hotel.

Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Nyoman Darsana, mengaku belum mendapat informasi terkait kasus dugaan pengoplosan elpiji tersebut sebelumnya.

Untuk selanjutnya, perwira asal Buleleng ini mengatakan akan menyelidiki temuan ini ke lokasi. “Saya akan suruh anggota ke lokasi. Kami akan selidiki informasi itu dulu,” tegasnya kepada wartawan. (Tim)