Sempat Didatangi Polisi, Pengoplos Elpiji Tetap Beroperasi
DIKSIMEDEKA.COM, BULELENG – Kasus dugaan pengoplosan elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, di Banjar Dinas Batupulu, Desa Panji Anom, Buleleng, tetap beroperasi walau sempat didatangi Polsek Sukasada, beberapa bulan lalu. Ketika itu aktivitas di gudang setempat sepi.
Menurut Wayan Dana, warga Buleleng yang sering melintas di sana, gudang pengoplosan tersebut adalah milik Kadek Yuliarthana alias Dek Ana, warga Banjar Dinas Kaja, Busungbiu, Buleleng. Dia pernah digerebek Unit Reskrim Polsek Sukasada pada 20 November 2015.
Ketika itu, menurutnya, polisi mengamankan Dek Ana beserta enam karyawannya. Selain itu polisi mengamankan ratusan tabung 3 kg dan 12 kg. Sebelumnya, terangnya, aksi pengoplosan ini sempat meledak dan memakan empat korban jiwa.
Sumber tersebut menambahkan, pemindahan isi elpiji 3 kg subsidi ke tabung kemasan 12 kg dan 50 kg non-subsidi yang dilakukan Dek Ana dan anak buahnya secara terang-terangan. Beberapa orang memindahkan elpiji dengan menyuntikkan alat khusus ke dalam tabung kosong kemasan 12 kg.
Selain itu diungkap, beberapa mobil pick-up keluar-masuk memuat elpiji berbagai kemasan ke gudang di sebelah penggilingan padi atau selip beras ini. Disebutkan pula bahwa nama Dek Ana cukup dikenal di kalangan pebisnis elpiji. Terlebih dia pernah diamankan polisi tahun 2015 lalu.
Hebatnya, elpiji 3 kg yang didapat Dek Ana ini, menurutnya berasal dari agen resmi elpiji. Elpiji tersebut disalurkan ke lokasi pengoplosan secara terang-terangan dan ada juga yang pura–pura tidak tahu padahal elpiji 3k ini seharusnya untuk masyarakat kurang mampu. Pengoplos elpiji bisa dijerat Pasal 54 subsider Pasal 53 UU Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (Tim)
Tinggalkan Balasan