Dugaan Pelanggaran Pengurukan Jalur Hijau di Kesiman Telah ‘Tercium’ Aparat Kepolisian
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Polemik dugaan konspirasi pengurukan lahan jalur hijau di Banjar Kebonkuri, Kesiman Denpasar Timur ternyata sudah mulai tercium jajaran penegak hukum Polisi Daerah (Polda) Bali. Menurut sumber terpercaya, dari anggota Kriminal Khusus Polda Bali, kasus ini dikatakan penanganannya bisa masuk dalam Subdit III dalam ranah korupsi.
“Kalau terkait jalur hijau setahu saya bisa masuk ke subdit III,” terang sumber polisi, Kamis (14/11)
Sumber anggota polisi lain juga menjelaskan, selain bisa masuk ke ranah korupsi, polemik terjadi juga bisa masuk ke perijinan dan pelanggaran tata ruang.
“Ini bisa masuk ke ranah hukum. Sebelumnya kan lidik dulu. Kalau memang data atau bukti sudah terkumpul kita pelajari, masuk ke mana penanganannya. Bisa ke perizinan atau pelanggaran tata ruang. Nanti pimpinan menentukan,” terangnya.
Sebelumnya dari pernyataan I Nyoman Mardika selaku kepala lingkungan (Kaling) Banjar Kebonkuri, bahwa pihaknya mengaku sudah ada upaya kesepakatan dibuat dengan pengembang di tingkat lingkungan. Dikatakan, pertemuan tersebut melibatkan Lurah, Pekaseh dan Mangku Bumi. Ditambahkan legalitas kepemilikan lahan diketahui menurut kabar statusnya lahan pribadi.
“Katanya sih lahan pribadi. Tapi karena memang lalu lalang truk itu melewati jalan yang merupakan bantuan dari pemerintah, wajar jika ada warga keberatan. Akan tetapi pengembang sudah mengatakan siap menanggung, jika ada kerusakan jalan. Selain itu ada kesepakatan jembatan diperlebar dan ada restribusi Rp 1 juta/are diterima 4 banjar di Desa Gumi Kebonkuri,” ungkapnya, Jumat (8/11)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar, Ir. Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W, MT., membenarkan bahwa pengurukan jalur hijau yang ada di wilayah lingkungan Gumi Kebonkuri, Denpasar Timur tersebut tidak memiliki izin.
“ini sudah dimediasi dirapatkan dari kelurahan sudah, dari kecamatan juga sudah dan sepakat untuk menghentikan sementara,” ujarnya di Denpasar, Selasa kemarin.
Akan tetapi, anehnya, hingga berita ini diturunkan, fakta yang ada di lapangan bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh Kadis asal Buleleng ini. Realitasnya, di lapangan pihak pengembang masih terus melakukan aktivitas pengerukan setiap hari. Puluhan truk tiap harinya hilir mudik mengangkut limestone untuk menguruk lahan yang seharusnya terlarang untuk dibangun itu. (Tim)
Tinggalkan Balasan