DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR-BALI – Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pusdatin Iptek Dikti) meluncurkan Sistem Informasi Iptek Nasional yang dirangkai dalam gelaran Seminar Nasional Integrasi Data Iptek, pada Senin (26/8) di Grand Inna Beach Hotel, Sanur, Denpasar, Bali. Seminar ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Teknologi Nasional (Harteknas) ke-24 yang tahun ini dipusatkan di Kota Denpasar, Bali.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Dr. Muhammad Dimyati mengatakan kehadiran Sistem Informasi Iptek ini merupakan amanah dari UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus 2019 lalu. 

Dalam UU tersebut salah satunya mengamanatkan adanya sistem terintegrasi pengelolaan sistem informasi IPTEK di Indonesia. Dengan adanya sistem ini, kedepan diharapkan tidak akan ada lagi kemenduaan data antara satu lembaga dengan lembaga yang lain atau antara satu instansi dengan instansi yang lain, yang dampaknya pada kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi kurang akurat.

“Banyak kebijakan yang dibuat tidak berbasis pada data-data yang akurat  sehingga kurang tepat, ke depan harapannya dengan adanya ini akan berbasis pada data2 yang baik dan berkualitas,” ujarnya.

Muhammad Dimyati, yang pada kesempatan itu juga bertindak sebagai Nara Sumber dalam kegiatan seminar Iptek tersebut, mengungkapkan betapa pentingnya data Iptek untuk pengembangan Iptek Nasional. Data-data Iptek tersebut, juga terkait dengan anggaran dan belanja Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Perhitungan dihitung dengan sistem perhitungan Gross Expenditure on Research and Development (GERD). Sistem perhitungan ini merupakan sistem yang berlaku secara internasional untuk menghitung total belanja Riset dibagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara nasional. GERD ini selanjutnya akan digunakan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai salah satu indikator di dalam penghitungan Global Competitiveness Index (CGI) suatu negara. 

“Oleh karena itu kita sangat berkepentingan sekali terhadap data tersebut, sehingga nantinya diharapkan CGI Indonesia meningkat, dengan sumbangan indeksnya dari GERD tersebut”, tambah Dimyati. 

Selain itu juga, dari Data Iptek ini juga digunakan di dalam Perencanaan Riset Nasional (PRN), dalam kaitannya dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU). Selain GERD yang diungkapkan di atas tadi, ada juga indikator yang mencakup: Jumlah SDM Iptek setiap sejuta penduduk, Rasio kandidat SDM Iptek, dan produktivitas SDM Iptek per 100 peneliti. 

“Indikator inilah yang nantinya diharapkan akan menjadikan Visi Indonesia Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Iptek menjadi lebih terukur, serta dapat berproses menjadi keunggulan negara Indonesia di tengah-tengah masyarakat Dunia,” harapnya.


Pusdatin Iptek Dikti ini sendiri merupakan unit di bawah Kemenristekdikti. Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusdatin Iptek Dikti, Andika Fajar menjelaskan bahwa kondisi data Iptek yang ada saat ini belum tersedia secara baik. Hal ini dikarenakan data tersebut masih tersebar di masing-masing produsen data yaitu unit lembaga pelaku kegiatan Iptek, belum terintegrasi secara baik. 

Sehingga informasi yang seharusnya dapat digunakan dalam proses pemajuan dan pengembangan Iptek, sekaligus sebagai desiminasi-nya ke masyarakat tidak tersampaikan secara baik. 

“Kita tidak dapat menjawab secara lugas, ketika ditanya terkait hasil apa saja yang didapat dari kegiatan Iptek atau Litbang ini, karena kita tidak mempunyai basic data yang lengkap, valid,  dan tepat”, ujar Andika.

Kehadiran Undang – Undang (UU) Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Iptek, papar Andika lebih lanjut, sebenarnya bisa dijadikan momentum, terkait dengan data iptek yang lengkap dan terintegrasi satu sama lainnya. Hal inilah yang akhirnya diharapkan, persoalan menyangkut mengenai kurangnya ketersediaan data Iptek dapat terurai dengan baik. 

“Kehadiran UU ini, utamanya pada pasal 78, yang menyatakan keharusan untuk membuat suatu Sistem Informasi Iptek Nasional yang terintegrasi menjadi suatu keniscayaan, dalam melengkapi data-data Iptek yang sebenarnya sudah tersedia, namun belum terkoordinasi secara baik. Sehingga diharapkan akan melahirkan suatu data Iptek yang lengkap, utuh, dan valid, sehingga memudahkan dalam perumusan kebijakan dan pengukuran Indikator Iptek,” paparnya.

Selain Dirjen Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, dua narasumber lainnya yang hadir dalam seminar ini, adalah Deputi II Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Yanuar Nugroho. Dan Kepala Sub Direktorat Riset dan Pengembangan Iptek, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ade Faisal.

Dalam kesempatan tersebut, Yanuar Nugroho menyampaikan betapa pentingnya data Iptek dan Pendidikan Tinggi dalam menunjang visi Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia. 

“Saat ini pembangunan SDM menjadi Prioritas pembangunan secara Nasional, tentu saja Data dan Informasi terutama di Sektor Iptek dan Pendidikan Tinggi menjadi suatu hal yang penting, serta menjadi kunci ke arah kebijakan yang mendukung outcome riset dan inovasi,” jelasnya. 

Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan dikeluarkan Perpres ini, diharapkan data yang dimiliki oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan sendirinya akan meningkatkan kualitas data dalam menunjang pembangunan bangsa, menghilangkan duplikasi dan kebingungan terkait data, dan memperkuat peran Wali data (Pusdatin) menjadi satu-satunya pintu keluar masuk data instansi pemerintah. 

“Ketiga tujuan inilah yang diharapkan dapat tercapai, dengan adanya kehadiran Perpres tersebut, sehingga gap data yang ada dengan kebijakan yang akan dikeluarkan menjadi kecil,” ungkapnya.

Sementara itu, Ade Faisal dalam pemaparannya mengungkapkan pentingnya ketersediaan data untuk pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (Iptekin) berkelanjutan. Dia menyorot perlunya ketersediaan data dalam melakukan pemetaan yang meliputi SDM, Sarana dan Prasarana, Kegiatan, dan Jaringan Litbang guna menunjang upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

“Ketersediaan empat jenis data ini yang menjadi tulang punggung untuk menentukan arah dalam pembuatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -2024 di Bidang Iptek,” ujarnya..

Sedangkan peserta seminar yang hadir yakni berasal dari perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian dan Daerah, serta dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berbasis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi (Litbangjirap). (*/Adhy)