DIKSIMERDEKA.COM, RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menetapkan dua tersangka pegawai Dishub terkait dugaan tindak korupsi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti Aready saat dikonfirmasi Minggu (21/7/2019) mengaku sudah mendapat laporan bahwa kantor mereka memang digeledah.

“Saya memang ada mendapat laporan kabar (penggeladahan) tersebut, namun saya belum tahu jelasnya seperti apa karena beberapa hari ini saya berada di Pekanbaru mengikuti Diklat,” ujar Aready.

Pihak Kejari juga diberitakan telah melakukan penyegelan terhadap kantor Dishub.

Namun Aready belum berani berkomentar terkait hal tersebut.

“Saya belum berani berkomentar lebih terkait hal itu, karena belum ada berkomunikasi dengan pihak Kejari. Mungkin Senin nanti kita akan berkomunikasi dengan mereka,” tutur Aready.

Dirinya juga tidak bisa berkomentar lebih terkait penetapan tersangka dua pegawainya. “Kalau itu saya no coment, dan saya turut prihatin atas kejadian tersebut.” ujarnya.

Aready juga mengatakan tidak mengetahui banyak terkait dugaan korupsi yang terjadi.

“Itukan kejadiannya sudah lama sekitar tahun 2015, sayapun tidak mau menduga-duga dan tidak bisa kita ambil kesimpulan seperti apa,” ujar Aready.

Dirinya mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Pihak Kejari Kepulauan Meranti.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak Kejari karena itu ranah mereka.” Pungkas Aready.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Roby belum bisa dikonfirmasi sejak kemarin karena tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dikabarkan Kejari Kepulauan Meranti menunda pemeriksaan hingga hari Senin (22/7/2019) mendatang sambil menunggu Kadishub kembali, dan memerintahkan anggota untuk menyegel sementara kantor DLLAJ. (*/IMO-Indonesia)