MAKI Nilai Kejagung Tak Serius untuk Menangkan Wakilnya ke KPK
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai 5 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direkomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung), belum ada yang ‘nendang’ atau belum bisa dikatakan kelas berat. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam rilisnya yang diterbitkan Kamis (4/7).
Lima calon Pimpinan KPK tersebut yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada JAMDatun, Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Rum, Kapus Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat RI Ranu Mihardja, dan Jaksa Koordinator pada JAMPidsus, Supardi.
Dalam rilisnya tersebut MAKI menjelaskan alasannya menilai demikian seperti kelima sosok tersebut, yakni; Pertama: Hanya berasal dari eselon II, mestinya berasal dari eselon I.b dg jabatan Sekretaris JAM atau staf ahli Jaksa Agung. Hal ini sebagai perbandingan adalah pimpinan KPK terakhir adalah Zulkarnaen dg jabatan staff ahli Jaksa Agung ( eselon 1.b ).
Kedua: Setidaknya hanya 1 nama yg kompeten dan berpengalaman bidang Tipikor (Sugeng Subroto), selebihnya adalah bidang lain dan administrasi.
Dan ketiga: Dengan hanya mengirim 5 orang nampak Kejagung tidak serius untuk mengirimkan wakilnya, berbeda dg Kepolisian yg merekomendasikan 11 orang dan terdapat calon bintang 3 meskipun sudah pensiun (Anang Iskandar).
Dengan kondisi tersebut, menurut Boyamin Saiman dalam rilisnya tersebut, bisa jadi nantinya wakil Kejagung tidak ada yg akan masuk 10 besar yg kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan 5 orang Pimpinan KPK.
“Kejagung harus sadar kegagalan tidak adanya Pimpinan KPK periode sekarang dari unsur Jaksa dikarenakan calon yg dikirim kepada Panitia Seleksi (Pansel) waktu dulu adalah hanya berasal dari eselon II dan kurangnya pengalaman bidang Tipikor,” tulis Boyamin Saiman dalam rilis tersebut.
Untuk itu, MAKI menyarankan kepada Jaksa Agung untuk menambah jumlah calon pimpinan KPK dengan kategori eselon I dan berpengalaman bidang Tipikor. Calon yg dikirim haruslah kualifikasi kelas berat, jangan kelas bulu atau kelas ringan.
“Dengan hanya mengirimkan 5 orang tersebut, kami khawatir jangan-jangan tidak ada niat serius Kejagung untuk mengirimkan wakilnya ke Pansel Pimpinan KPK,” tulisnya.
“KPK apapun membutuhkan pimpinan asal Jaksa karena berdasar UU KPK menyatakan Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut, jadi tugas Kejagung untuk membantu pemberantasan korupsi dengan cara mengirimkan calon wakilnya yg kompeten dan kelas berat dari unsur integritas, berani dan jujur,” tandasnya dalam rilis tersebut. (IMO-Indonesia/gama)
Tinggalkan Balasan